ZONA WEKO - Proses Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) langsung pada 9 Desember 2015 lalu yang diharapkan berlangsung sesuai dengan aturan, tidak berlaku di Kabupaten Yahukimo. Di Kabupaten ini banyak anak-anak bawah umur diberikan keleluasaan untuk melakukan pencoblosan yang sebenarnya bukan haknya.
Komisioner KPU Papua, Tarwinto kepada wartawan, Kamis (17/12/2015) mengatakan, apabila tidak ada keberatan dari salan satu pasangan calon, maka dianggap sudah sesuai prosedur.
“Sepanjang tidak ada keberatan dari pasangan calon dan Panwas setempat, dianggap sudah sesuai dengan prosedur,” katanya.
Tarwinto menambahkan, Pemilu di daerah pedalaman Papua tidak bisa disamakan dengan pemilihan di dalam kota. “Kami sudah menghimbau agar lakukan sesuai prosedur. Panwas punya kewenangan yang besar untuk mengoreksi, apabila ada prosedur yang tidak dilakukan,” ujarnya.
Sebelumnya, diketahui terjadi kecurangan fatal di Distrik Ubalihi, Kabupaten Yahukimo itu. Menurut laporan masyarakat, Pilkada di wilayah ini diikuti anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
“Yang saya tahu pemungutan suara disana sudah hilang demokrasinya, seperti di Distrik Ubalihi, Angruk, Heriapini, Ubahak, Yahuliambut, Silimo, Seredela,” kata salah satu tokoh pemuda di Yahukimo, Benny kepada wartawan, Rabu (16/12/2015).
Menurutnya, ruang demokrasi di kabupaten tersebut telah ternodai setiap Pilkada berlangsung di kabupaten yang memiliki 51 distrik itu. “Pilkada kali ini sudah menciderai demokrasi yang ada di Papua, lebih khusus di Yahukimo,” ujarnya.
Benny menambahkan, dari 51 distrik di Yahukimo, secara khusus ada 25 distrik yang melakukan pemungutan suara pada jam 8 malam melalui PPD dengan secara paksa meminta masyakat melakukan pencoblosan dengan dijanjikan uang oleh salah satu kandididat yang bertarung dalam Pilkada Yahukimo kepada setiap kelompok masyarakat.
Pada hari berikutnya tepat tanggal 9 Desember proses pemilihan, masyarakat tidak lagi melakukan pencoblosan melainkan menikmati acara bakar batu dan PPD sibuk merampungkan surat suara yang sudah di seting pada hari sebelumnya.
“Kami sudah melaporkan kejadian kepada pihak keamanan dan Panwaslu. Kedua lembaga itu, sudah menerima tinggal dorong ke tingkat yang lebih tinggi, Panwaslu Papua dan Polda Papua. Ini ada indikasi kriminal murni,” ujarnya.
Ditrik Ubalihi, Kabupaten Yahukimo terdiri dari 11 kampung dengan jumlah 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS), sementara jumlah jiwa sebanyak 5.854. Perempuan 3.220 dan laki-laki sebanyak 2.634. Sementara untuk suara keseluruhan di kabupaten Yahukimo sesuai data KPU, Daftar Pemilih Tetap (DPT) 280.097 suara dari 512 kampung dan 627 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

0 komentar:
Posting Komentar